Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Komisi Pemilihan Umum (KPU Kalteng) telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kalteng pada 22 September 2024.
DPT yang ditetapkan sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.446 dan tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyampaikan, setelah penetapan DPT, pemilih masih dapat dilayani salah satunya dengan mekanisme Pemilih Pindahan.
Baca Juga : Â Satpol PP Kota Palangka Raya Razia Penginapan Jelang Pilkada 2024
“Daftar Pemilih Pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar,” katanya,Senin (28/10/2024).
Ia menerangkan, pemilih kemudian dapat mengajukan permohonan pindah memilih ke TPS lain sesuai dengan kondisi pemilihan.
“Batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari suara dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai alasan pemungutan pindah memilihnya,” terangnya.
Untuk kategori pertama, dijelaskannya, paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, (28 Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk beberapa alasan, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
“Lalu, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggiPindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinyaKeadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Untuk kategori kedua, menurutnya paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara (20 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
“Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjaraTertimpa bencana alam. Dan, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih,” tuturnya.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Pastikan Kebutuhan Logistik Pilkada Sampai di Gudang KPU Kabupaten/Kota
Hal yang perlu dipersiapkan yakni KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk atau IKD, dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.
Khusus untuk proses pindah memilih H-30 dapat dilayani di Kantor KPU kabupaten/kota se-Kalteng sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Pengecekan DPT dan lokasi TPS dapat dilakukan di alamat https://cekdptonline.kpu.go.id.
“KPU Kalteng akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post