Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, yang berbatasan dengan Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, dikenal mempunyai semacam kawasan hijau yang menyejukkan.
Tak heran jika banyak pengendara singgah sejenak di zona adem tersebut. Biasanya yang dari arah luar kota, apakah itu dari arah Muara Teweh dan Buntok ke arah Banjarmasin atau sebaliknya. Tak jarang pula pengendara roda dua yang melepaskan penat atau bernaung barang sesaat.
Baca Juga : Ketika Sekolah Juga Dikenalkan Manfaat Bank Sampah
Namun dampak dari itu adalah bertebarannya sampah di hampir sepanjang ruas area itu. Beberapa kali pihak desa maupun instansi terkait melaksanakan pembersihan, tapi kemudian kembali kotor setelah beberapa saat bersih dari sampah.
Mengatasi hal tersebut, sebagai bentuk imbauan tertulis resmi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur pun menancapkan papan plang larangan membuang sampah di tempat ini.
Tidak sekadar imbauan, karena di situ juga ditegaskan sanksi bagi para pelanggar yang membuang sampah secara sembarangan.
Baca Juga : Dewan Dukung Penegakan Perda Tentang Aturan Membuang Sampah
“Itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah, ada memang sanksinya. Yaitu kena hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau denda maksimal Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” kata Kepala DLH Bartim Mishael SpI MSi, beberapa waktu yang lalu, saat ngobrol dengan Kaltengtoday.com.
Penancapan papan peringatan terlihat tadi, Jumat, (25/10/2024) dengan aksi pembersihan di sekitaran plang. Hasilnya, sedikit lumayan bersih dan ada beberapa pemotor singgah yang jadi batal membuang sampah begitu usai minum atau memakan makanan ringan. [Red]














Discussion about this post