Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan terhadap 3 (tiga) orang oknum Pegawai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2024.
Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
Adapun tiga orang oknum Pegawai Bawaslu Seruyan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Seruyan Tahun Anggaran 2024 yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK), IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Bartim Dukung Langkah Bawaslu dan Harapkan Legislator Tetap Profesional Dalam Bertugas
Tiga orang tersangka tersebut di dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Seruyan Tahun Anggaran 2024 melanggar.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, dugaan tindak pidana dimaksud bahwa tahun 2023 dan 2024 Bawaslu Seruyan mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499,00 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Hibah tersebut diterima melalui Rekening BRI Bawaslu Seruyan nomor 654266863952526 Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600,00 bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp 7.549.680.899,00 bersumber dari APBD 2024,” katanya kepada awak media, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 – 08 Juni 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Seruyan, KH (PPNPN) selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti Bawaslu Seruyan telah menggunakan anggaran APBD berupa Dana Hibah pemerintah daerah tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan dengan cara KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI).
Baca Juga :Â Minta Bawaslu Awasi Penggunaan Politik Identitas Pada Tempat Ibadah
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP Bawaslu Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan Anggaran Bawaslu Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Seruyan.
Lalu, KH menggunakan akun PPK CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan Anggaran yang telah dibuat tersebut.
“Dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan KH meminta Kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan Anggaran, sehingga HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan Anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token,” terangnya.
Baca Juga :Â Bawaslu Palangka Raya Sosialisasi Pengawasan Pilkada di UPR
Setelah mendapatkan Kode OTP KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH nomor 361101018806531 atas nama KH sehingga anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik KH tersebut.
“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post