Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengharapkan Subandi dapat melanjutkan berbagai agenda dewan usai kepemimpinannya sebagai ketua tetap di DPRD Kota Palangka Raya.
“Alhamdulillah saya sudah melaksanakan tugas sebagai ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya selama dua bulan empat hari dan ada beberapa agenda dewan yang telah saya selesaikan,” ujar Khemal, Senin (21/10/2024).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, terdapat berbagai agenda yang telah diselesaikan sebelumnya, yakni memimpin rapat paripurna penetapan fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya yang akhirnya terbentuk delapan fraksi.
Baca Juga : Â Anggota DPRD Seruyan Soroti Minimnya Inovasi Pengembangan Pariwisata
Delapan fraksi tersebut, yakni delapan fraksi tersebut yakni fraksi Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, Gerindra, PKB dan fraksi gabungan antara partai Perindo dan PSI.
“Selain itu juga dalam kepemimpinan saya sebagai ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, sempat menetapkan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bersama Pemerintah Kota Palangka Raya,” terangnya
Ia menambahkan, di masa kepemimpinannya juga sempat memimpin rapat paripurna untuk pengajuan unsur pimpinan definitif DPRD Kota Palangka Raya, hingga akhirnya Subandi dan Nenie Adriati Lambung resmi dilantik sebagai unsur pimpinan definitif.
“Kalau ketua sementara DPRD ini memiliki kewenangan yang terbatas. Dengan telah dilantiknya Subandi tentu akan banyak agenda dewan yang dapat digenjot,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengapresiasi kepemimpinan Khemal Nasery sebagai Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya yang telah memberikan kinerja terbaiknya selama menjalankan tugas.
Beberapa agenda dewan berhasil berjalan dengan lancar pada saat Khemal memimpin, yakni membahas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, pembentukan fraksi hingga penetapan unsur pimpinan definitif DPRD Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â DPRD Seruyan Minta Pemerintah Tingkatkan Perhatian Terhadap Pelaku UMKM
“Pimpinan sementara memiliki empat tugas dan sudah dijalani dan bersifat terbatas. Sedangkan pimpinan definitif memiliki tugas pokok yang luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Semoga kami diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kota Palangka Raya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post