Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPD RI di tengah keterbatasannya secara konstitusi menurut Agustin Teras Narang memiliki peran-peran besar dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.
Teras Narang yang juga merupakan anggota DPD RI yang kembali terpilih pada 14 Februari 2024 lalu menjelaskan di antaranya pengawasan terhadap pelaksanaan sebuah Undang-Undang (UU) dan dampaknya pada publik.
“Sesuai dengan Tata Tertib dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga DPD RI, sesuai dengan bunyi Pasal 223 dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dinyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPD RI,” katanya kepada awak media, Kamis (17/10/2024).
Masukan tersebut menurutnya dalam proses penyusunan dan penetapan prolegnas, penyiapan dan pembahasan rancangan undang undang, pertimbangan rancangan UU mengenai APBN, pengawasan pelaksanaan UU, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Baca Juga : Â Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Ucapkan Selamat kepada Anggota DPR RI, Sigit K Yunianto
“Dalam pelaksanaan tugas konstitusi tersebut, saya sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan provinsi Kalteng membuka diri untuk menerima masukan baik secara lisan dan/atau tertulis dari masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai contoh, menurutnya, untuk periode 2024-2029, selain berupaya mendorong kembali agar Rancangan UU (RUU) Masyarakat Hukum Adat, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, RUU Pemerintahan Aceh, dan beberapa RUU lain terkait daerah yang tertahan, DPD RI juga tengah memperjuangkan hadirnya RUU baru.
“RUU ini terkait perkotaan hingga pertanahan, yang juga terkait kepentingan banyak rakyat kita di berbagai daerah,” ucapnya.
Selain itu, mantan Gubernur Kalteng ini menyampaikan, DPD RI terbuka pada aspirasi terkait produk legislasi apa yang menurut masyarakat perlu dikoreksi, disesuaikan, atau bahkan diadakan untuk kepentingan memajukan daerah.
Baca Juga : Â Teras Narang Soroti Polemik Tunjangan DPR RI
“Aspirasi masyarakat ini, bagaimanapun dengan kerja bersama, dapat kita suarakan dan dorong untuk mendapatkan atensi dari elemen lain yang menentukan posisi suatu produk legislasi, baik pemerintah maupun DPR RI,” jelasnya.
Dalam hal ada masukan secara tertulis, selain yang pihaknya serap langsung pada setiap kegiatan reses, hendaknya dapat disampaikan langsung melalui email resminya di DPD RI, [email protected].
“Masukan tersebut akan saya tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna memperoleh penjelasan dan penyelesaian secara tuntas oleh pemerintah sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Untuk kemudahan dalam menindaklanjuti masukan tersebut, menurutnya agar didasarkan pula pada data dan fakta, sehingga benar-benar masukan yang diterima, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. [Red]
Discussion about this post