Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menekankan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palangka Raya diyakini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak.
“Karena kan di mall pelayanan publik itu mencakup 19 pelayanan dari yang sebelumnya 12 pelayanan pajak dan ini sangat berguna untuk masyarakat,” ucapnya kepada awak media, Kamis (17/10/2024).
Selama ini, menurut Mukarramah, masyarakat terkesan malas membayar pajak akibat lokasi pembayaran dari pajak satu ke pajak lainnya yang berjauhan dan kondisi inilah yang disinyalir membuat pendapatan dari sektor pajak tidak optimal.
Baca Juga :Â Walikota Palangka Raya Lakukan Uji Coba Mall Pelayanan Publik
“Misalnya masyarakat mau membayar pajak sepeda motor, kemudian mau membayar PBB. Itu kan jauh lokasinya, sedangkan sekarang di MPP ini masyarakat bisa membayar pajak dalam satu gedung,” tuturnya.
Saat ini, ia menambahkan, di MPP telah tersedia pelayanan SKCK yang sebelumnya masyarakat untuk mendapatkan surat tersebut harus mengunjungi kantor kepolisian, sebab MPP merupakan terobosan yang dibuat pemerintah kota yang memiliki segudang manfaat untuk masyarakat.
“Terobosan seperti ini yang seharusnya terus dilakukan oleh pemerintah. Karena dampak dari MPP ini jelas dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Kapuas Dukung Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik Terpadu
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kota Palangka Raya dapat menjaga dan meningkatkan sistem pelayanan yang ada di MPP, sehingga kedepan MPP selalu menjadi gedung favorit bagi masyarakat dalam hal mengurus dan membayar pajak.
“Karena kalau tidak diperbaharui dan dijaga, pastinya sistem pelayanan ini akan ketinggalan zaman. Apalagi kan sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post