Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Khususnya Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah.
Dan, Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan melaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air dan Pemenuhan Batu Muku Emisi, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024).
Baca Juga : DLH Kalteng Laksanakan Bimtek Keanekaragaman Hayati bagi Masyarakat Hukum Adat
Dalam sambutannya, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta menjelaskan Persetujuan Teknis (PERTEK) merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Khususnya yang memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh Perusahaan dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitar, memastikan kepatuhan hukum, serta mendukung upaya keberlanjutan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Saat ini masih kita temukan beberapa permasalahan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Diantaranya masalah kewenangan penerbitan Pertek dan SLO, masih dilakukan perpanjangan izin pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang masa berlakunya setelah tanggal 2 Februari 2021, walaupun tidak ada perubahan, pembangunan dan pengelolaan desain dan/atau teknologi IPAL, format dan susunan Pertek dan SLO tidak sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021.
Baca Juga : Bersama KSOP, DLH Pulang Pisau Gelar Aksi Kebersihan di Pelabuhan Sei Tunggul
Lalu, standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam penentuan Parameter wajib pantau dan Baku Mutunya; serta tidak memuat Periode Waktu Uji Coba sistem pengolahan Air Limbah di dalam Pertek, hal ini dapat kita gunakan untuk memantau komitmen pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pembangunan IPAL dan waktu uji coba IPAL yang telah direncanakan.
“Semoga dengan diadakannya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan, pemahaman, meningkatkan kompetensi, serta dapat diaplikasikan dalam pelayanan permohonan Pertek dan SLO dari pelaku usaha dan/atau kegiatan oleh aparatur pemerintahan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PermenLHK No. 5 Tahun 2021,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post