Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau PJK3 adalah perusahaan dengan badan usaha Perseroan Terbatas, baik tertutup maupun terbuka, yang menangani mulai dari tahap pemeriksaan dan pengujian, inspeksi serta sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh sebab itu, perlu membangun sinergisitas iklim usaha yang sehat, aman, nyaman dan menjunjung profesionalitas sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Andi Jairin saat pertemuan antara Disnakertrans Prov. Kalteng dan 12 PJK3, Senin (2/9/2024) di Ruang Kerja Kabid Wasnaker.
Baca Juga : Disnakertrans Pulpis, Widi Harson Disnakertrans Pulpis Buka Pelatihan Barista
Lebih jauh, Andi Jairin menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan agar kolaborasi dan sinergitas kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja terwujud.
“Perusahaan – perusahaan PJK3 bidang pembinaan (lisensi) harus berkoordinasi dengan Disnakertrans Prov. Kalteng, dan pelatihan yang dilaksanakan harus sesuai kurikulum yang berlaku dengan narasumber yang kompeten,” ucap Andi Jairin.
Baca Juga : Disnakertrans Gelar Pelatihan Perluasan Kesempatan Kerja
Ia juga mengatakan bahwa ke depan perlu dibuat pelayanan K3 dengan sistem pelayanan berbasis daring (online) untuk memudahkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sehingga perusahaan – perusahaan PJK3 melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan.
“Saya berharap, ke depannya perusahaan-perusahaan PJK3 dapat bersinergi dan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Prov. Kalteng,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post