Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan dan bahkan dilarang terlibat langsung dalam kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Menurut pengamat hukum tata negara sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya Hilyatul Asfia keterlibatan ASN Tentu tidak diperbolehkan.
“ASN tidak boleh memihak dari segala bentuk pengaruh apapun terutama calon yang ikut serta dalam kampanye, hal itu sudah menjadi amanat undang-undang,” katanya kepada awak media, Senin (7/10/2924).
Baca Juga : Penegasan Netralitas Untuk ASN dan PHL
Ia membeberkan, sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.
Asfia menyebutkan, terdapat 16 larangan kampanye untuk ASN, di mulai dari kehadiran dalam agenda partai atau kampanye hingga berfoto dengan gestur mendukung satu di antara paslon.
“Kalau ada pihak yang merasa unsur ketidaknetralan ASN terpenuhi, meskipun ada alasan tertentu perihal perbuatannya hal itu perlu dikaji dan diselidiki lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga : Pj Bupati katingan : Kepala Desa dan Lurah Wajib Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Ia menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menerima laporan apabila ada dugaan pelanggaran administrasi. Dan, tidak hanya bersifat pasif, tapi juga menemukan dari pengawasan yang dilakukan adakah pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
Ia menerangkan juga, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN, jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi.
“Sangsi berupa surat teguran, hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi membeberkan, sampai saat ini pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran ASN. Dan, ia turut menyampaikan bahwa pihaknya wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang diterima.
Baca Juga : Lurah dan Kades Ikrar Menjaga Netralitas, Bawaslu Berikan Pemahaman Tentang Pelanggaran Pilkada
“Tetapi kami berharap informasi dari masyarakat itu bisa lebih lengkap secara formil dan materil dalam hal ini bukti dan keterangan waktu, lokasi semuanya lengkap, karena kami juga terbatas waktu untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, larangan kepada ASN mengikuti kampanye juga tertuang jelas dalam pasal 71 ayat 1 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 terakhir dirubah dengan UU 6 tahun 2020 bahwa 6 bulan sebelum dan sesudah penetapan paslon terpilih tidak boleh ada program atau kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.[Red]














Discussion about this post