Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mengeluarkan Pengumuman Nomor: 280/PL.02.4-Pu/62/2024.
Pengumuman tersebut berkaitan tentang pengajuan usulan pertanyaan untuk debat publik pertama pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalteng Tahun 2024.
Menurut Komisioner KPU Kalteng, Harmain hal ini dikeluarkan karena memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga :Â Minim Akses Pendidikan Politik, Haruskan Kaum Perempuan Absen di Pilgub Kalteng
Selain itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“KPU Kalteng dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kalteng untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam Debat Publik Pertama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng Tahun 2024 untuk dijadikan bahan referensi Tim Perumus Materi Debat Pertama,” ungkapnya.
Namun, ia menerangkan pengajuan usulan tersebut tetap dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Pertama relevan dengan tema debat seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng melalui ekonomi berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya
Baca Juga :Â Pilgub Kalteng Tahun 2024 Sah di Ikuti Empat Pasang Calon dan Akan Rebut 1.960.053 Total Suara
Lalu, dalam bentuk narasi. Disampaikan paling lambat 11 Oktober 2024 melalui email [email protected] dan WA Nomor 0811528606 (a.n. Toni Sadoso Saputra).
“Melampirkan identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal yang sah lainnya. Setiap usulan pertanyaan yang masuk akan diseleksi dan dijadikan sebagai bahan pengayaan materi oleh Tim Penyusun dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas penanya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post