Kaltengtoday.com, Kasongan – Satresnarkoba Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika mencapai 149,09 gram. Pemusnahan barang bukti narkotika ini melibatkan keterlibatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Kasongan
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu tersebut merupakan kasus yang berhasil diungkap dari tiga perkara yang berbeda.
Baca Juga :Â Ingatkan Maraknya Kasus Persetubuhan Anak dan Peredaran Narkotika
” Ada tiga perkara berbeda yang barang buktinya dimusnahkan. Seperti barang bukti yang disita dari tersangka MI dan MAA senilai 80,34 gram. Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka FIB dan LH dengan berat 46,30 gram, ” Katanya, Senin (30/9/2024).
Ia menyebutkan, penyitaan yang terakhir barang bukti narkotika yang diambil dari tersangka HH dan NI mencapai 22,45 gram. Sehingga, jumlah total narkotika jenis sabu- sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 149,09 gram.
“ Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan. Dengan demikian, barang bukti yang disita ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah sehingga dapat dimusnahkan setelah disisihkan untuk sampel pengujian di BPOM dan barang bukti di pengadilan, ” Bebernya.
Baca Juga :Â BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika
Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan mesin pelumat. Kemudian dicampurkan dengan larutan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan air.
” Pemusnahan barang bukti ini dibuktikan dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang , untuk kemudian dilaporkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung. Polres Katingan akan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkotika dengan harapan dapat menciptakan Kabupaten Katingan yang bersih dari narkoba,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post