Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov Kalteng) Herson B Aden menyampaikan potensi kekayaan intelektual di Kalteng harus dilestarikan dan dikembangkan agar nilai-nilai dan identitas budaya tersebut tidak punah dimakan waktu.
Lalu, dapat dimanfaatkan secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng. Hal ini disampaikan Plh. Pemkesra Herson B Aden saat menyampaikan paparan Sekda Prov. Kalteng pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek Kolektif, bertempat di Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga : 986 Lulusan Ikuti Wisuda UPR Periode September 2024
Dalam paparannya disampaikan promosi dan diseminasi KIK adalah usaha untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan aset budaya dan tradisional yang dimiliki oleh komunitas tertentu. KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik yang diwariskan secara turun-temurun.
Langkah-langkah promosi dan diseminasi yang dilakukan dapat meliputi dokumentasi dan pemetaan, penguatan kapasitas komunitas, kampanye kesadaran publik, pengembangan produk dan pasar, kolaborasi dan kemitraan, perlindungan hukum, dan diseminasi pengetahuan.
“Dengan promosi dan diseminasi yang efektif, kekayaan intelektual komunal tidak hanya dapat dilestarikan tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan komunitas pemiliknya dan masyarakat luas,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal.
Baca Juga : Gebyar Anak Kabupaten Dibuka Sekda Gumas
Berikut adalah peran-peran utama yang dapat diambil oleh pemerintah daerah yakni penyusunan kebijakan dan regulasi diantaranya pembuatan kebijakan lokal, peningkatan kesadaran dan edukasi, dukungan finansial dan infrastruktur, pengembangan produk dan pemasaran, perlindungan hukum, kolaborasi dan kemitraan, diseminasi dan promosi, serta pendokumentasian dan digitalisasi.
“Dengan peran-peran ini, pemerintah daerah dapat memainkan peran penting dalam melindungi, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan intelektual komunal, sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi komunitas setempat,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post