Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama pihak Bapperida Gumas, melaksanakan ekspos dan focus group discussion (FGD) rangka menyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di wilayah setempat.
Sekda Kabupaten Gumas Richard FL mengatakan RPPLH merupakan salah satu langkah konkrit dalam mewujudkan perencanaan lingkungan yang berkekuatan hukum untuk melengkapi perencanaan pembangunan seperti RPJM dan perencanaan spasial dan tata ruang.
Baca Juga : DPRD Minta Isu Lingkungan Hidup Harus Digalakkan, Ini Alasannya
Penyusunan RPPLH merupakan amanat sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ucap Richard FL, Kamis (12/9/2024).
Menurut dia, pengelolaan lingkungan hidup harus dijadikan dasar dalam mengembangkan kebijakan pembangunan, dengan sasaran, mempertahankan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup untuk menunjang keberlanjutan pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
“Maka dengan mempertahankan dan memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, serta meningkatkan pemeliharaan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan,” terang dia.
Baca Juga : DLH dan Kehutanan Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Tahun 2024
Sementara itu, Kepala Bapperida Gumas Yantrio Aulia menjelaskan, peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah OPD terkait dan camat se-Kabupaten Gunung Mas dan dua instansi vertikal yakni BPS dan ATR/BPN) Kabupaten Gumas
“Narasumber Tim Pelaksana Penyusunan RPPLH Gumas yakni dari PPLH LPPM UPR. Maka melalui Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya air dan lingkungan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post