Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan 4 orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian pada tanggal 31 Agustus 2024.
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor bernama Esrawino pulang dari Marikoi. Sesampainya di rumah, pelapor mengecek kamera CCTV melalui handphone. Namun, kamera CCTV tersebut dalam keadaan offline.
Disana pemilik mendatangi gedung sarang walet miliknya, tempat CCTV tersebut terpasang. Di sekitar bangunan, pelapor menemukan dinding bangunan waletnya dijebol oleh orang yang tidak dikenal. Pelapor kemudian masuk ke dalam gedung untuk mengambil memori CCTV dan mengecek sarang walet. Ternyata, sarang walet miliknya sudah dipanen oleh pelaku.
Baca Juga : Si Jago Merah Hanguskan Tujuh Pintu Bangunan Barak dan Satu Bangunan Walet
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10 juta lebih, Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hulu Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara telah berhasil mengamankan 4 orang laki-laki dewasa dengan Inisial R (19),MS (23), A (22), dan S (20) diduga melakukan pencurian sarang burung walet.
Bersama dengan keempat pelaku, Polsek Kahayan Hulu Utara juga mengamankan barang bukti berupa Sarang Burung Walet seberat 1,4 kilogram, 1 Buah Pahat terbuat dari Besi yang di pakai utk memanen wallet, dan 1 bilah pisau.
“Kami telah mengamankan 4 orang diduga pelaku pencurian sarang burung walet dan mengamankan barang bukti berupa sarang walet, pahat, dan pisau, pada hari Sabtu 31/8/24 pukul 23.30 WIB” ujar Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, S.H. Rabu (4/9/24) siang.
Saat ini keempat pelaku telah dilimpahkan ke Polres Gunung Mas dan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Gunung Mas. Sat Reskrim masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Baca Juga : Kasus Pencurian Walet Berujung Damai
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke-4e dan Ke5e KUHPidana Jounto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post