Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengakui dengan adanya mall pelayanan publik (MPP) yang ada di Komplek Pasar Baru Lantai-II, Jalan Sangkurun, Kelurahan Kuala Kurun, merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan lainnya.
Baca Juga : Walikota Palangka Raya Lakukan Uji Coba Mall Pelayanan Publik
“Upaya yang telah kami lakukan terutama untuk kemudahan perizinan untuk masyarakat di Gumas, karena adanya tempat layanan terintegrasi MPP di Komplek Pasar Baru Lantai II , Kuala Kurun yang diresmikan tanggal 24 Juni 2024 lalu,” kata Pj Bupati Gumas Herson B.Aden, Jumat (30/8/2024).
Selain itu, pihaknya juga sudah menyediakan aplikasi digital perizinan yang menjadi kewenangan daerah, namun belum diakomodir di OSS melalui Sistem Informasi Perizinan Elektronik Sektoral (Sipet), pengesahan dokumen perizinan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Kita akui memang untuk OSS belum diakomodir melalui aplikasi Sipet, dan pengesahan TTE saja, namun kita akan tetap terus berusaha memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Baca Juga : MPP Palangka Raya diyakini berikan pelayanan publik yang berkualitas
Selain itu, sambung Herson, tersedianya layanan perizinan dan non perizinan di jemput bola atau one stop service yaitu Papicakep, diantaranya pelayanan perizinan secara terpadu di kecamatan dan pelayanan khusus lansia, dan wanita hamil.
“kita juga menyediakan pengaduan untuk kemudahan permohonan perizinan dan kita sudah melakukan surat edaran terkait optimalisasi pelaksanaan MMP,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post