Kaltengtoday.com, Palangka Raya – KPU Kalteng dalam siaran rilisnya menyampaikan bahwa telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada Sabtu (17/8/2024) lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Dan, kegiatan rapat pleno tersebut juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Kalteng, partai politik, stakeholder dan media.
Baca Juga :Â Ketua KPU Kalteng : Koordinasi dan Komunikasi Penting Diperkuat Hadapi Pilkada
Berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
” Bahwa di Kalteng, TPS lokasi khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah pemilih Lokasi khusus sejumlah 5.714 pemilih pada 20 Lokasi khusus di 10 Kabupaten Kota,” kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.
Rekapitulasi DPS Provinsi Kalteng berjumlah 1.962.388 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan) pemilih yang terdiri dari 1.008.050 (Satu Juta Delapan Ribu Lima Puluh) pemilih laki-laki dan 954.338 (Sembilan Ratus Lima Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 Kecamatan, 1.571 kelurahan/desa dan 4.446 TPS.
Baca Juga :Â KPU Kalteng Tuntaskan Pembentukan Badan Ad/Hoc Hingga Tingkat PPS
“Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalteng Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Kalteng Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post