Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim Supian Hadi mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur saat Hari Raya Idul Fitri atau Libur Lebaran. Jika ditemukan ada ASN yang menambah masa liburan, akan ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut.
Menurut Supian Hadi . agar ASN mentaati himbauan dan juga aturan libur yang sudah ditetapkan. “Saya minta ASN taat dan jangan menambah libur lebaran nantinya. Libut bagi ASN ini sudah ditetapkan oleh pemerintah,”jelasnya, belum lama ini.
Dijelaskannya, libur untuk ASN ini dimulai sejak 22 Mei 2020, dan bagi ASN libur Idul Fitri berlaku hanya dua hari saja yakni 24 dan 25 Mei 2020. “Pada 26 Mei itu, ASN sudah mulai masuk bekerja dan melayani masyarakat kembali,”tegasnya.
Untuk libur bagi ASN hanya berlaku 2 hari saja. “Jika ASN ini ketahuan ada kedapatan menambah masa libur, maka aka ada sanksi yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,”akuinya.
Baca Juga:Â Dewan Minta Bupati Kotim Evaluasi Kinerja ASN
Sanksi itu berupa, sanksi ringan, sedang dan berat. “Saya harap ASN di Kotim bisa taat dan menjalankan aturan ini dengan sebaik-baiknya. Apalagi kondisi saat ini, yakni pandemi Covid-19 yang masih terjadi,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post