Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seruan kata merdeka menurut Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah bukan hanya tentang kemerdekaan negara dari penjajah, tetapi juga tentang merdeka dari segala aspek kehidupan masyarakat.
Terlebih, menurutnya saat ini Indonesia telah genap berusia 79 Tahun, maka sektor-sektor yang membutuhkan sentuhan dari penyelenggara negara yakni kesehatan.
“Hal ini juga termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keluarganya, termasuk hak atas kesehatan,” ucapnya kepada awak media, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Â Ketua Yayasan Kesehatan PGI Lantik Pengurus STIKES PGI Cikini
Ia menyoroti ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai di wilayah Bumi Tambun Bungai. Dan, Ia meminta pihak eksekutif meningkatkan infrastruktur kesehatan.
“Pemerintah harus menyediakan sarana prasarana yang ada di daerah terpencil serta mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan secara berkala,ini tugas penting bagi pemerintah dan semua pihak yang terlibat,” terangnya.
Merdeka dari aspek kesehatan ditegaskannya adalah hak setiap orang, baik sebagai individu maupun warga negara.
Baca Juga : Â Komisi IV DPRD Kapuas Kunker Ke DPRD Kalsel Terkait Raperda Kesehatan
Lebih lanjut, adanya perhatian lebih dari pemerintah untuk semua warga Kalteng bisa merasakan manfaat dari merdeka dalam aspek kesehatan
“Pemerintah harus membantu masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas, Mari kita merdeka dalam segala aspek, termasuk dalam kesehatan, agar kita bisa membangun Kalteng yang lebih sehat dan sejahtera,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post