Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Personel Kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang mahasiswa bernama Febrian (32) usai melakukan aksi pencurian pada Senin (5/8/2024) Pukul 04.30 WIB lalu.
Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV di sebuah kedai Jalan Rajawali Induk Kota Palangka Raya. Dan, usai mengetahui dari kamera CCTV korban langsung melaporkan pelaku dan menyerahkan bukti rekaman video CCTV ke Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, Jumat (8/8/2024) Sore.
Baca Juga :Â Polres Katingan Musnahkan 39,24 Gram Sabu Hasil Pengungkapan
“Benar adanya kejadian tersebut dan pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” ucap Kompol Ronny Nababan.
Kasat Reskrim menerangkan, aksi dari Pelaku mencuri uang didalam tas milik korban yang diletakkan diatas kasur. Setelah itu korban hendak menghitung uang yang sebelumnya berjumlah Rp 4,1 Juta rupiah telah hilang bersama tas yang berwarna hitam tersebut dan kejadian ini langsung di laporkan ke pihak Kepolisian.
Bermodal rekaman kamera CCTV petugas dari Satreskrim dan Jatanras Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.
Lalu, Pelaku pun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa baju yang digunakan pelaku dan dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk beli sabu-sabu dan untuk judi online.
Baca Juga :Â Polisi Gagalkan Transaksi Diduga Narkoba Jenis Sabu 6, 75 Gram
“Hasil pemeriksaan pelaku menggunakan uang tersebut untuk judi online dan beli sabu-sabu serta hasil dari tes urine pelaku positif mengkonsumsi narkotika. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post