Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersikap tegas dalam mencegah penularan virus mematikan itu, termasuk menertibkan kerumunan warga.
“Keadaan di pusat perbelanjaan berbanding terbalik dengan tempat ibadah seperti masjid, di mana masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah dan dianjurkan untuk beribadah di rumah, tapi malah di pasar terlihat pemerintah daerah memberikan kelonggaran,” kata Riskon, Senin (18/5/2020) di Sampit.
Menurut Riskon, masih banyaknya warga yang tidak memakai masker padahal pemerintah daerah dan pihak lain sudah banyak membagikan masker gratis kepada masyarakat. Pengelola pusat perbelanjaan dan supermarket juga sudah diingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19, namun sepertinya belum dijalankan dengan baik.
Legislator Partai Golkar ini mengaku sangat menyayangkan kondisi saat ini. Saat memantau di lapangan, dia menemukan kerumunan warga tanpa memperhatikan menjaga jarak, seperti di Pusat Perbelanjaan Mentaya dan pusat perbelanjaan lainnya.
Riskon menyayangkan karena kondisi ini belum menjadi atensi Gugus Tugas untuk memberikan imbauan atau sampai teguran kepada pengelola pasar agar menertibkan masyarakat yang berkunjung supaya memakai masker sebagai pencegahan COVID-19.
Seperti yang sering disuarakan sendiri oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kerumunan warga menjadi salah satu potensi penularan COVID-19. Jika ada yang positif terjangkit COVID-19 maka sangat riskan memicu penularan kepada orang lain saat berkerumun.
Kondisi ini jangan dibiarkan karena rawan potensi penularan. Pencegahan harus ditingkatkan karena jika sampai terjadi penularan transmisi lokal maka dikhawatirkan akan semakin sulit mengendalikan wabah virus mematikan tersebut.
Fenomena lain, kata Riskon, masyarakat juga sudah mulai bosan setelah hampir dua bulan belum ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19.
Terkait masalah ini padahal pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran untuk pergeseran anggaran karena tidak lagi melalui pembahasan dengan DPRD. Hal itu dituangkan dalam Perpu Nomor 1 tahun 2020, sehingga seharusnya kucuran bantuan bisa lebih cepat diterima oleh masyarakat yang terdampak COVID-19.
Kondisi diperparah dengan karut-marut data penerima bantuan sosial PKH, BST maupun BPNT. Tidak sedikit anggota DPRD mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang sudah meninggal pun masih masuk dalam data penerima bantuan.
Baca Juga:Â Petugas PSBB Temukan Pemudik Naik Pick Up Bersembunyi Dibalik Terpal
“Kami memohon hal ini semua menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar bantuan yang dikeluarkan tepat sasaran bagi penerima manfaat. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk menyikapi ini semua,” demikian Riskon. [Red]
Discussion about this post