Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyampaikan agar para pengurus partai politik di Kalteng terus memperkuat komunikasi dengan pihaknya dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hal ini menurutnya penting dilakukan dalam menghadapi kontestasi Pilkada Kalteng, khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Tuntaskan Pembentukan Badan Ad/Hoc Hingga Tingkat PPS
“Tahapan krusial adalah tahapan pencalonan (Pendaftaran Kepala Daerah di KPU) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” katanya kepada awak media, Rabu (31/7/2024).
Ia menegaskan, waktu untuk pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalteng hanya akan dibuka selama 3 (tiga) hari.
“Yang mana dari tanggal 27 itu sampai pukul 23.59 WIB di tanggal 29 Agustus 2024 itu dibuka dan, setelah itu maka proses pendaftaran dinyatakan ditutup,” tuturnya.
Dirinya mengingatkan agar pengurus partai politik agar lebih intens berkomunikasi dengan helpdesk dari KPU Kalteng, kabupaten, maupun kota.
“Intens berkoordinasi dan berkomunikasi ini tentunya untuk menanyakan hal-hal apa saja yang harus disiapkan ketika proses pendaftaran calon, kemudian syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam proses awal pendaftaran,” ungkapnya.
Baca Juga : Â 45 Caleg Terpilih Tingkat Kalteng Tunai Serahkan LHKPN ke KPU
Maka dari itu, ia berharap dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur ini dapat berjalan lancar dan meminimalisir kendala. Selain itu, ia juga mengungkapkan terkait dengan tahapan masa kampanye.
“Oleh sebab itu kami mengundang juga teman-teman dari partai politik untuk terus berkoordinasi terkait hal tersebut. Kami juga menyampaikan bahwa untuk tahap kampanye akan dilakukan selama kurang lebih 60 (Enam Puluh) hari, dengan berbagai metode,” tuturnya. [Red]
Discussion about this post