Kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,25 gram dari 39,24 gram sabu yang diamankan, sebagiannya dipakai untuk pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka S (52) yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan.
Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti tersebut telah diuji terlebih dahulu menggunakan alat tes narkoba atau General Screening Drugs.
Baca Juga :Â Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Asal Seluruh Wilayah Kalteng
” Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” Katanya, Rabu (31/7/2024).
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Sehingga, kasus peredaran narkoba di Katingan bisa menjadi turun dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
” Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dalam air dan mencampurnya dengan cairan pembersih. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkoba, ” Jelasnya.
Baca Juga :Â Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
Ia meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Sehingga, jika ada hal-hal yang mencurigakan dan ada tindak pidana peredaran narkoba bisa dilaporkan kepada aparat pihak penegak hukum supaya ditindaklanjuti demi pencegahan peredaran barang haram sejak dini. [Red]
Discussion about this post