Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika

by Mulia Gumi
31/07/2024
A A
BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika

Suasana jumpa pers BNNP Kalteng. (Mulia Gumi)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika.

Salah satu di antaranya jaringan yang ungkap tersebut menurut Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono diatur seorang narapidana di sebuah lapas.

Untuk kronologi pengungkapan dua kasus narkotika tersebut menurutnya berawal dari pengembangan atas penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun petugas BNNP Kalteng terkait pengiriman jenis narkotika jenis sabu dari wilayah Palangka Raya ke Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

“Setelah melakukan penyelidikan penyidik mencurigai sebuah mobil bak terbuka berwarna putih kemudian membuntutinya yang bergerak sari Palangkaraya menuju Timpah,” ucapnya kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga : Beli Ganja Seberat 1 Ons, Mahasiswa Ini Diringkus BNNP Kalteng

Ia menyampaikan, saat diperjalanan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial FT (30) berbelok dan masuk ke dalam sebuah gang, yang kemudian berhenti di halaman sekolah dasar Desa Lungkuh Layang, Timpah.

Setelah itu, tersangka FT mengetahui sedang dibuntuti petugas dan sempat mencoba membuang barang bukti yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam dan berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Namun, beruntung tim dari BNNP Kalteng berhasil menemukan kantong plastik tersebut di halaman belakang sekolah dasar, serta menangkap FT.

“Kantong plastik itu berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 97,7 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam kasus serupa lainnya dan melibatkan seorang narapidana, Joko mengungkapkan terdapat jaringan yang mengedarkan narkoba antar provinsi.

Lalu, para tersangka yang termasuk dalam jaringan tersebut yakni FR, IG, AS. Dan, dari satu di antara mengendalikan peredaran narkoba dari sebuah lapas yang ada di Kalteng, serta tim BNNP kembali menjemput dua orang tersangka lainnya, yakni MR dan MF.

Baca Juga BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 98,5 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau

Setelah seluruh rangkaian penyelidikan penyidik, Joko juga menambahkan, pihaknya mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang berangkat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

“Mobil bak tersebut ditumpangi dua tersangka yakni AS dan FR,” imbuhnya.

Setelah penyidik dengan melakukan penggeledahan terhadap mobil dan badan kedua tersangka, tim BNNP Kalteng menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 151,59 gram yang disembunyikan di rongga roda sebelah kiri mobil.

Lebih lanjut, Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol I Wayan Korna menambahkan, setelah melakukan interogasi terhadap tersangka FR mengaku akan mengambil sabu dan akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Palangka Raya.

Wayan, mengungkapkan pada Pada 21 Juli 2024 pihak petugas BNNP Kalteng kembali menangkap penerima sabu tersebut seorang pria inisial IG di Jalan Mahir Mahar Km 8, Palangka Raya.

“Setelah melakukan pengembangan dari pelaku tindak pidana narkotika, pelaku mengaku mereka mendapat arahan dari seseorang yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas yang ada di Kalteng,” bebernya.

Baca Juga : BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 98,5 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau

Setelah itu, Wayan juga menerangkan di tanggal 22 Juli 2024 atau sekira pukul 11.30 WIB menjemput MF, dan MR yang merupakan tahanan lapas. Akan tetapi, pihaknya enggan memberitahukan kepada awak media dimana lokasi lapas MF dan MR.

Dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini, FT disangkakan pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sedangkan tersangka FR dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. [Red]

Tags: BNNP KaltengKota Palangka RayaNarkotika

Baca Juga

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026

...

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026

...

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026

...

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026

...

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng
Berita

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026
Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa
Berita

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026
Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah
Berita

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026
Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi
Berita

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.