Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bidang Bidang UEM, TTG dan SDA setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bundes) dan Program Pemkab Pulang Pisau tentang Beasiswa tahun 2024 yang bersumber Dana ADD bagi masyarakat yang tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan dan Universitas Muhammadiyah yang sudah ditunjuk.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan aula RM Kampung Lauk Palangka Raya tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau mewakili Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang UEM, TTG dan SDA pada DPMD Kabupaten Pulang Pisau Andrianto beserta stafnya dengan peserta seluruh Kepala Desa (Kades), pengurus Bumdes dan pendamping desa dari Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
Baca Juga : Â DPMD Deadline Pemdes Inventarisasi Aset Desa
Dikonfirmasi awak media ini, Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM), Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Manusia (SDA pada DPMD Kabupaten Pulang Pisau, Andrianto mengatakan kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bundes) dan peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang Tata cara pengalokasian dan penyaluran ADD termasuk Beasiswa berprestasi bagi masyarakat kurang mampu dana bersumber Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau.
Dimana kata Andrianto, tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada para Kepala Desa (Kades) beserta pengurus Bumdes untuk meningkatkan kemampuan pengurus Bumdes dalam tata kelola administrasi dan pelaporan, khususnya di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Kahayan Tengah.
” Mengingat di dua Kecamatan tersebut minim pembentukan Bumdes, khususnya kec Banama Tingang sehingga diperlukan sosialisasi mengenai peraturan pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, ” kata Andrianto menjelaskan
Selain sosialisasi tentang PP No 11 tahun 2021 kata Andrianto, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang Tata cara pengalokasian dan penyaluran ADD yang menjadi dasar untuk memberi Bantuan Beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan anggaran bersumber Dana ADD Kabupaten Pulang Pisau
Baca Juga : Â Kepala DPMD Pulpis Ikuti Rakor Pembangunan Desa dan Perdesaan
” Harapan kita kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para kepala desa, pengurus Bumdes dan pendamping desa di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang sehingga pengelola Bumdes semakin lebih baik. Begitu juga dengan adanya Beasiswa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang lemah dapat melanjutkan pendidikan yqng lebih tinggi yang bersumber Dana ADD yang digagas oleh Pemkab Pulang Pisau, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post