Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengamankan saksi Ujang Iskandar (UI), dalam dugaan perkara korupsi asal Kejati Kalteng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menyampaikan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kajati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kajati tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Baca Juga :Â Farida Tanggapi Kasus Ujang Iskandar
“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal,” katanya kepada awak media, Jumat (26/7/2024) malam.
Penyimpangan yang dimaksud yakni dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
“Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir,” ungkapnya.
Lalu, ia mengungkapkan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam), pada pada hari Jumat 26 Juli 2024, kemarin.
Baca Juga :Â Anggota DPR RI Ujang Iskandar Sosialisasikan Program PTSL
“Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejati Kalteng,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post