Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa se-kabupaten, mulai melaksanakan pengawasan melekat. Tahapan ini adalah untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah dibentuk KPU Bartim, bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih, untuk Pemilihan Serentak 2024.
Untuk memastikan hak pilih masyarakat di Pemilu nanti, Bawaslu Bartim telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, selama masa Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih. Baik di masing-masing Panwaslu Kecamatan sampai dengan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Bartim, serta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih, yang telah disesuaikan dengan peta kerawanan di wilayah masing-masing.
Baca Juga : KPU Masuki Proses Pencoklitan Daftar Pemilih
Patroli pengawasan tersebut, menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana Surat Edaran (SE) No 89 tahun 2024, tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Bartim Ahmad Saufi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil Uji Petik atau Uji Sampling hasil Coklit yang telah dilaksanakan oleh PKD se-Bartim, masih terdapat beberapa temuan di lapangan.
“Di antaranya terdapat 12 Pemilih, yang masih belum ditempeli stiker. Para pemilih ini ditemukan di Kecamatan Karusen Janang, di mana terdapat 1 stiker coklit yang tertempel bukan di rumah yang bersangkutan, dan ditemukan di Kecamatan Dusun Timur,” ujar lelaki yang juga aktivis keagamaan ini.
Baca Juga : 469 Pantarlih Dilantik KPU Katingan
Masih menurut Saufi, beberapa kejadian serupa, tercatat di beberapa kecamatan lain. “Misalnya, penempelan 1 stiker coklit namun memuat 3 Kartu Keluarga (KK). Ini ditemukan di Kecamatan Patangkep Tutui. Lalu ada 12 pemilih yang terindikasi masuk dalam Daftar Pemilih Ganda, yang ditemukan di Kecamatan Benua Lima. Bahkan terdapat 73 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masuk dalam Daftar Pemilih. Ini terjadi di Kecamatan Pematang Karau. Adapun untuk kecamatan lainnya, sudah dilakukan saran perbaikan secara lisan dan langsung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pantarlih,” urainya.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil temuan di lapangan, Panwascam Se-Kabupaten Barito Timur telah mengirimkan Surat Saran Perbaikan kepada PPK se-Kabupaten Barito Timur beserta jajarannya. Dan itu telah ditindaklanjuti pada hari yang sama, sejak surat saran perbaikan tersebut diterbitkan,” imbuh Saufi.
Baca Juga : Proses Coklit KPU di Kalteng Terus Berlangsung
Adapun untuk daftar pemilih secara keseluruhan dari hasil Coklit, yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih sejak 24 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024, yaitu sebanyak 85.292 pemilih berdasarkan data aktif hasil coklit. Mereka inilah yang sudah dipastikan dulu, akan ikut dalam pesta demokrasi mendatang, untuk memilih kepala daerah lima tahun ke depan. [Red]














Discussion about this post