Kaltengtoday.com, Kasongan – Pihak BRI Cabang Kasongan diduga secara sepihak melelang bangunan ruko enam pintu milik H Jamhari. Bahkan, pelelangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik atau nasabah.
Kuasa hukum dari law Firm Mahdi and Associates, DR.Mahdianur SH, MH mengatakan bahwa kliennya H Jamhari merasa keberatan dan menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak BRI cabang Kasongan ke Pengadilan Negeri Kasongan.
Dalam perkara ini, awalnya H Jamhari mempunyai ruko lantai dua sebanyak enam pintu yang berada di Pasar Kereng Pangi. Kemudian, kliennya ini meminjam dana sebesar satu miliar rupiah kepada pihak Bank BRI Cabang Kasongan.
Baca Juga : Belum Sampaikan Jawaban, PT KBU Kecewa Penggugat Cabut Gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya
” Namun, dengan berjalannya waktu muncul pandemi Covid pada tahun 2021. Sehingga, ada kemacetan dalam pembayaran, ” Katanya, Rabu (24/7/2024).
Ketika itu, ada program relaksasi saat pandemi Covid-19 dan kliennya mengikuti program tersebut karena usahanya tidak lancar. Sehingga, sisa angsuran pokok beserta bunganya sebesar Rp 500 juta.
Namun, pihak BRI Cabang Kasongan tidak memberikan kelonggaran bagi kliennya dengan tiba-tiba melakukan pelelangan ruko tersebut dan dilakukan tanpa sepengetahuan .
” Bahkan, barang-barang yang ada di didalam ruko berupa alat-alat mesin yang nilainya hampir satu milyar tidak diketahui dimana keberadaannya. Sehingga, pihaknya berencana melaporkan tindak pidana yang menyangkut penghilangan barang tersebut,” bebernya.
Ia menyebutkan, saat ini baru selesai sidang perdata yang keempat kalinya saat sidang pertama sidang pihak BRI Cabang Kasongan hadir namun tidak membawa surat tugas atau kuasa sehingga pihak Majelis Hakim menganggap mereka tidak hadir.
Saat sidang kedua tidak hadir saat sidang ketiga tidak hadir kembali dan saat sidang keempat ini pihak BRI Cabang Kasongan hadir akan tetapi saat diperiksa surat kuasa ternyata tidak sesuai dengan ketentuan penerima kuasa tidak ditandatangani oleh yang hadir, didalam surat kuasa tidak ada memerintahkan kuasa untuk menghadiri sidang hanya menyatakan menghadap pengadilan bahkan yang hadir ini hanya marketing, ” bebernya.
Baca Juga : Koperasi CU Betang Asi Menangkan 2 Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam persidangan itu, keberatan pihaknya sebagai penggugat diterima oleh majelis hakim karena sama pandangan hukumnya antara penasehat hukum para penggugat dan pandangan hukum majelis hakim bahwa surat kuasa harusnya ditolak karena seharusnya yang hadir mewakili BRI Cabang Kasongan tidak menandatangani surat kuasa tersebut.
“ Setelah Hakim bermusyawarah bahwa tergugat dianggap tidak hadir untuk yang keempat kalinya seharusnya sudah tiga kali tidak hadir maka wajib untuk putusan verstek ternyata tidak dilakukan hal ini dilakukan oleh Hakim karena mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung dimana bisa dilakukan pemeriksa pembuktian pada 15 Agustus mendatang,” Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post