Kaltengtoday.com, Kapuas – Pengedar obat obatan tanpa merek diringkus jajaran resnarkoba Polres Kapuas di tepi jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara yang ingin melakukan transaksi,Selasa tanggal 23 Juli 2024 Sekira pukul 15.30 Wib, di Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga : Polres Kapuas Amankan 430 Butir Obat Obatan Keras
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnya melalui Kasat Narkoba AKP Subandi,SH.MM.,mengakui pihaknya mengamankan diduga tersangka berinisial MD warga Kalsel di tepi Jalan Trans Kalimantan Sei Baras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat.
Setelah mendapat informasi akan melakukan transaksi langsung anggota bergerak dan melakukan pengintaian setelah ciri curi tersangka MD pada saat melintas di Jalan Trans Kalimantan langsung dilakukan pencegatan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa obat obatan tanpa merek sebanyak 200 butir.
“MD langsung kita amankan beserta barang bukti berupa obat obatan keras larang edar sebanyak 200 butir bermotif garis, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,”kata AKP Subandi,Rabu, (24/7/2024).
Baca Juga : Gencarkan Sosialisasi Program Pengobatan Gratis Melalui BPJS
Barang Bukti yang diamankan pihak Resnarkoba 2 Kantong plastik berisi 2.000 butir obat tanpa merek bermotif garis,1 buah kantong plastik warna hitam,1 buah kantong belanja warna ungu bertuliskan McDonald’s,1 unit Hp merk REDMI 12 warna hitam,1 unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam dengan Nopol DA 3916 CQ beserta kunci kontak.
“Akibat perbuatan MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post