Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kantor pajak diminta agar dapat lebih memasifkan kembali sosialisasi terkait adanya kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Ia menerangkan, jangan sampai saat ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat masih belum mengetahui. Hal ini, tambahnya, dapat menyebabkan penolakan dari masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), ia menjelaskan, NIK berfungsi sebagai NPWP dengan format 16 digit yang dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni.
Dan, apabila NIK tidak segera dipadankan dengan NPWP, masyarakat berisiko kehilangan akses ke beberapa layanan pemerintah.
Baca Juga : Wabup Imbau Masyarakat Seruyan Segera Lakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Khususnya, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan, serta layanan administrasi pemerintah yang memerlukan NPWP.
“Jangan sampai ada masyarakat yang justru ketika hendak mengurus sesuatu baru mengetahui kalau nomor NPWP itu menggunakan NIK,” katanya kepada awak media, Senin (22/7/2024).
Ia mengungkapkan setiap peraturan, baik itu perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus melalui tahapan sosialisasi yang aktif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dirinya juga menilai, melakukan sosialisasi secara intensif sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan menerima peraturan tersebut.
“Kalau ketentuan tersebut memiliki maksud yang positif dan disampaikan dengan jelas, tentu masyarakat akan lebih cenderung untuk mematuhi dan mendukung implementasinya,” tuturnya.
Keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga dapat menurutnya sangat membantu mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau kebingungan yang mungkin timbul, sehingga penerapan peraturan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Baca Juga : Wabup Imbau Masyarakat Seruyan Segera Lakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Terlebih lagi, ia menekankan aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP), tentu kewenangannya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
“Karena memang sosialisasi itu merupakan aspek dan elemen yang sangat utama ketika kebijakan itu telah diterbitkan dan sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post