Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menggelar rapat paripurna ke-8, masa persidangan III tahun 2024, yang dilaksanakan di gedung dewan setempat. Jumat (19/07/2024).
Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan, penandatanganan yang dilakukan ini merupakan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2025-2045.
Baca Juga : DPRD Barut Rapat Paripurna I Dalam Rangka Penyampaian KUA dan PPAS TA 2025
“Selain persetujuan bersama antara kita Pemerintah dan DPRD tentang RJPD Tahun 2025-2045 itu, lalu ada penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,” ucap Herson B Aden.
Nota kesepahaman yang dilakukan, ujarnya, yakni tentang Kebijakan Umum Perubahan (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 ini.
Baca Juga : Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan II Tahun 2024
“Setelah itu, kita lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA.2025,” terang dia. [Red]
Discussion about this post