Kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas melalui reserse Narkotika berhasil ke.gagalkan transaksi diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 6, 75 gram dan 5 paket klip obat tanpa merek dengan motif garis sebanyak 50 butir, Rabu 17 Juli 2024 pukul 10:30 wib, di Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga : Â Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Amankan 24 Paket
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui kasat Narkoba AKP Subandi mengakui tertangkapnya tersangka TI warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi berupa barang haram narkotika jenis sabu dan obat obatan tanpa merek.
“Kami berhasil meringkus TI di kediamannya dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 6, 75 gram dan 50 butir obat obatan tanpa merek dalam 5 kemasan paket yang rencananya mau melakukan transaksi penjualan, “kata Kasat Narkoba AKP Subandi, Rabu, (17/7/2024).
Baca Juga : Â Daerah Harus Miliki Komitmen Bersama Perangi Narkoba
Tersangka TI juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan berupa obat keras.Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 9Â paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 6, 75 gram (plastik + kristal), 5 paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merek bermotif garis, 1 buah wadah warna biru merk GATSBY THC, 1 Pack Plastik klip merk Zip In, 1 Unit Hp Merk Samsung warna putih, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp. 300.000, -.
“Tersangka TI di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, “pungkasnya. [Red]
Discussion about this post