Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sejak 5 Januari 2022 hingga sampai Juli 2024 ini, ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang telah membayar biaya urunan, untuk konsorsium perbaikan ruas Jalan Kurun Palangka Raya. Karena itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mempertanyakan jumlah terkumpul dari dana konsorsium tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas kembali mempertanyakan, jumlah dana urunan dari beberapa PBS yang terkumpul. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada secara rinci disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Sehingga, jalan ruas provinsi masih belum tertangani secara maksimal.
Baca Juga : Mobilitas PBS Jadi Faktor Kerusakan Ruas Jalan Palangka Raya-Gumas
“Dulu ada perjanjian pemda dan masyarakat untuk truk yang memiliki ban 10 itu tidak boleh melalui jalan lintas, dan kedua ada dibentuk konsorsium untuk perbaikan jalan ternyata sampai sekarang masih dilalui, sehingga kerusakan jalan terus menerus, maka kami kembali mempertanyakan berapa sih jumlah dana konsorsium itu,” ucap Untung J Bangas, Selasa, (16/07/2024).
Kemudian, lanjut dia, memang berdasarkan laporan dari Bupati Gumas untuk konsersiumnya sudah dibentuk. Yang mana itu, akan menangani ruas-ruas jalan bahkan dana itu untuk menangani jalan yang mengalami kerusakan cukup parah. Tetapi sampai sekarang ini tidak ada penanganan yang secara maksimal.
“Kembali lagi kami bersama beberapa ormas dan aliansi masyarakat mengadakan pertemuan, ada keterangan dari beberapa perusahan bahwa mereka sudah menyetorkan kewajiban mereka, dan kalau kita pertanyaan kita uang yang peruntukan konsorsium itu apakah benar disetorkan ke Pemda,” ujarnya.
Baca Juga : Sugianto Harapkan PBS Berperan Aktif Bangun Daerah
Kembali ia menjelaskan, pemda harus bisa menyampaikan ke publik jumlah urunan yang disetorkan beberapa perusahaan tersebut. Karena peruntukan uang itu, bukan uang setoran atau apa tetapi untuk dana perbaikan jalan masyarakat. Inilah, yang dipertanyakan kembali oleh pihak legislatif dan kalau memang belum ada aturan untuk itu harus dibuka semuanya.
“Kalau semuanya sudah diterima oleh pemda jangan sampai menutup, tetapi sampaikan ke publik. Sehingga masyarakat luas tahu apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini,” imbuh dia. [Red]
Discussion about this post