Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengungkapkan, sampai dengan ini belum ada pejabat (pj) kepala daerah yang mengundurkan dengan alasan ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu sampai dengan waktu pengunduran diri para pj kepala daerah, paling lambat hingga 17 Juli 2024 mendatang.
Baca Juga : Operasi Pasukan Antisipasi Kerusuhan Pilkada
“Kami juga masih menunggu ada yang mengundurkan diri, kan tenggat waktunya sampai tanggal 17 Juli nanti, karena kita tidak bisa berbicara dia sudah mengundurkan diri kalau berkasnya belum sampai di kami,” katanya kepada awak media.
Namun, ia mengungkapkan juga belum ada pj kepala daerah yang berkomunikasi dan konsultasi dari pihak pj kepala daerah soal pengunduran diri mereka dari jabatannya untuk fokus Pilkada.
“Karena kami kan bisa konsultasi yang berkaitan dengan status ASN-nya, tapi kami tunggu sampai injury time,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Kalteng Lakukan Pemantapan Tugas Fungsi Bidang Kesbangpol Dalam Hadapi Pilkada
Lisda juga menambahkan, jika ada ASN yang mundur untuk ikut Pilkada, maka akan mengikuti prosedur sesuai UU ASN, yakni pada saat tanggal pendaftaran Pilkada sudah memiliki surat pemberhentian selaku ASN.
“Tapi kalau ASN sampai sekarang juga masih belum ada,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post