Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalteng melalui Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menyoroti indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kalteng pada tahun 2023.
IPKD Kalteng Tahun 2023, diungkapkan Juru Bicara Pansus Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban ABPD Tahun 2023, Muhajiri dinilai sangat memerlukan perhatian dan perbaikan.
Hal tersebut menurutnya telah disampaikan pihaknya dalam rekomendasi Pansus di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, yang dilaksanakan pihaknya pada Selasa (9/7) kemarin.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Rakorda Perencanaan Pusat dan Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2024
“Pansus mencermati parameter tambahan untuk pengayaan rekomendasi, seperti Hasil Pengukuran IPKD berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020,” katanya kepada awak media, Rabu (10/7).
Ia mengungkapkan, seperti yang telah disampaikan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) telah dilakukan pengukuran IPKD provinsi seluruh Indonesia Tahun 2023 dan hasilnya dirilis pada pada 19 Desember 2023 lalu.
”IPKD diukur melalui enam dimensi dan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, IPKD Kalteng sangat memerlukan perbaikan,” ucapnya.
Dari enam dimensi IPKD yang diukur, ia menambahkan, dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dan dimensi transparansi bernilai sangat rendah.
Muhajirin menegaskan, DPRD Kalteng mendorong Pemprov Kalteng untuk lebih konsisten, terbuka, dan transparan dalam penyusunan anggaran maupun saat pelaksanaan anggaran.
Baca Juga : Evaluasi Triwulan Pertama APBD 2024: Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev untuk Optimalkan Pembangunan Daerah
Sebab, pihaknya menyoroti terkait dengan target awal sebesar Rp97 milliar lebih hanya dapat terealisasi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 22,84 persen.
Selain itu, pihaknya juga membeberkan, realisasi pendapatan denda pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2023 tidak mencapai target.
”Penargetan pendapatan denda ini pada saat penyusunan anggaran yang lalu tentunya telah ditentukan secara terukur berdasarkan database kendaraan bermotor yang menunggak. Oleh karena itu, rendahnya realisasi menunjukkan masih terbatasnya upaya Pemerintah Provinsi dalam melakukan penagihan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyoroti terkait dengan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.6,326 triliun lebih dari Pagu Belanja yang disediakan sebesar Rp.7,309 triliun lebih.
Baca Juga : Pemkab Pulpis Gelar Rakordalev Pelaksanaan Rencana Pembangunan Triwulan III
Penyerapan APBD tahun 2023 ini dianggap lebih rendah dari target anggaran belanja daerah sebesar 86,54 persen dan menggambarkan belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan.
”Hal ini juga menjadi ukuran kinerja Perangkat Daerah dan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post