Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Ini Skema Pemerintah Pemberian Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19

by Redaksi
16/05/2020
A A
Ini Skema Pemerintah Pemberian Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19

Update rilis covid-19 Indonesia

Kalteng Today – Jakarta, – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19 namun  juga berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Kondisi ini  kemudian juga mempengaruhi aspek sosial lainnya. Hal itulah yang kemudian mendorong pemerintah untuk membentuk program Jaring Pengaman Sosial atau Social Safety Net.

“Kita tahu dari pembatasan kegiatan ekonomi sosial, maka menyebabkan banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi. Mencari nafkah, kemudian juga melakukan kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (15/5).

Dalam hal ini, sasaran pertama dari program Jaring Pengaman Sosial adalah meningkatkan perlindungan yang terkait dengan program kesehatan.

Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan COVID-19.

“Yang pertama, arah kita dalam menangani dari sisi bidang kesehatan. Ini menjadi kunci kita dari pertama kali kita menangani dampak COVID.,”terangnya.

Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk satu, menyediakan sarana dan prasarana untuk di bidang kesehatan, kemudian juga alat peralatannya yang memang pertama awal, kalau kita lihat masih cukup terbatas, jelas Askolani.

Kemudian Pemerintah juga melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Terhitung hingga bulan April lalu, pemerintah telah mengalokasikan untuk 10 juta rumah tangga penerima PKH, yang selanjutnya akan diberikan dalam waktu tiga bulanan.

Selain PKH, Pemerintah juga melakukan program Kartu Sembako dan melakukan penanganan bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan PKH ini yang mulanya masih 15,2 juta akan diperluas lagi hingga 20 juta rumah tangga.

“Target daripada program sembako yang ada dalam kerangka bantuan pangan non-tunai yang awalnya masih 15,2 juta. Kita perluas ke sampai dengan 20 juta,” jelas Askolani.

Terlepas dari PKH, Pemerintah juga terus memperbaiki skema Kartu Pra Kerja, sehingga diharapkan minimal bisa masyarakat terdampak PHK bisa mendapatkan bantuan sampai dengan 3 bulan, sampai 4 bulan untuk bantuan bulanannya.

“Tentunya ini menjadi salah satu paket kebijakan, yang kalau kita lihat, juga menjadi perlindungan sosial-sosial Social Safety Net kepada dunia usaha, kepada masyarakat,” kata Askolani.

Kemudian, untuk mencakup lebih luas bantuan kepada masyarakat, pemerintah juga menambahkan 9 juta lagi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan penambahan dari bantuan perlindungan sosial yang sudah ada saat ini.

Askolani mengatakan, anggaran Dana Desa juga dialihkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat desa, yang kemudian tidak bisa mendapatkan manfaat dari pada program perlindungan sosial.

“Pengalokasian Dana Desa dalam bentuk BLT ini tentunya untuk mengisi. kalau sampai masyarakat di desa yang tidak mendapatkan bantuan PKH dan sembako, untuk bisa kemudian diberikan bantuan yang sama jenisnya dalam bentuk BLT Desa,” ujarnya.

Adapun selanjutnya, untuk mengurangi beban daripada konsumsi masyarakat sebagai dampak daripada COVID ini, Pemerintah juga memberikan keringanan tarif listrik.

Keringanan listrik yang dilakukan pemerintah sejak bulan April, ini telah dilakukan khususnya untuk rumah tangga pelanggan 450Va, dan 900 WA.

“Untuk 900WA sepenuhnya mendapatkan pembebasan biaya 100%. Sedangkan, untuk yang 900WA mendapatkan diskon daripada 50% daripada bill tagihan bulanannya,” terang Askolani.

Jika dlihat manfaat daripada pemberian Jaring Pengaman Sosial tersebut, hal itu sekaligus merupakan bentuk kompensasi yang diberikan atas konsistensi Pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat, agar tidak keluar dari rumah sehingga penularan COVID-19 dapat dicegah.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Capai 17.025 Orang

“Kita konsisten dengan membatasi daripada kegiatan masyarakat, supaya tidak keluar dari rumah. Kemudian juga terpaksa kita membatasi kegiatan dunia usaha, maka kompensasi ini adalah bentuk dalam bentuk bantuan yang diberikan bulanan, untuk mengurangi dan juga meningkat memberikan daya beli kepada masyarakat, untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Ini menjadi tujuan kita,” pungkas Askolani. [Red]

Tags: KesehatanSosial

Baca Juga

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026

...

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi
Berita

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026
Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.