Kaltengtoday.com, Kapuas – Dendam membara membuat pelaku nekat menghabisi nyawa korban di kawasan pasar ikan Jalan Mawar Sabtu 29 Juni 2024 Sekira Jam 07.30 Wib Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Dalam insiden tersebut korban YB alias Udi( 46), warga Jalan Aipda K.S Tubun No. 115 Rt. 002 Kel. Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.Sedangkan pelaku atas nama SD warga Murung Keramat, RT/RWÂ 9/0, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, pelaku SD selesai menusuk korban YB dengan kondisi luka tusuk di beberapa titik mematikan sehingga mengalami luka tubuh serta wajah terdapat luka dan perutnya .Langsung melarikan diri ke arah Jalan Seroja kebetulan berpapasan dengan pengendara sepeda motor roda dua langsung mengancam ikut.
Baca Juga : Â Pelaku Pembunuhan di Mantangai Berlatar Belakang Dendam Kesumat
“Jangan macam macam saya abis bunuh orang jangan sampai ikam yang ku bunuh”kutip Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, “Selasa 2 Juli 2024.
Kasat Reskrim menjabarkan, sesampainya di Jalan A.Yani korban pemilik kendaraan roda dua atas nama Reza Fahlevi merasa ketakutan meminta untuk turun dan setelah, berhasil turun selanjutnya tersangka SD langsung membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD dengan Noka MH1JM0318NK036327, Nosin JM03E1036357, Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000, -, selanjutnya melaporkan ke Polsek Selat Guna Proses lebih lanjut.
“Kami langsung mengumpulkan data untuk mencari titik terang pelaku pembunuhan dan setelah didapatkan informasi langsung dilakukan pengejaran, ” ujarnya.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, pada Senin tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul .22.30 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas koordinasi dengan Resmob Tabalong mendapat informasi keberadaan pelaku SD dan termonitor berada di seputaran terminal Mabu’un Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
“Tim gabungan melakukan penyisiran seputaran terminal dan melakukan penangkapan pelaku SD pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan di terminal Mabu’un Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan mengamankan sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku , ” ungkapnya.
Baca Juga : Â Dendam Asmara, Diduga Motif MA Menghabisi Karyawan Indomaret
“Modus terlapor Sudi Balas dendam karena sakit hati dipukul pada saat malam sebelum kejadian oleh korban dan mengambil sepeda motor untuk melarikan diri dari amukan massa yang mengejarnya, “ungkapnya.
Pelaku SD pembunuhan dan Pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. [Red]
Discussion about this post