Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Teras Narang Sebut Putra Daerah Miliki Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi

by Mulia Gumi
02/07/2024
A A
Teras Narang Sebut Putra Daerah Miliki Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan terkait dengan bagaimana undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang pertama lahir.

“UU KPK itu lahir saat saya kebetulan menjadi Ketua Komisi II DPR RI masa jabatan 1999-2004. Komisi yang membahas dan memutuskannya pada tingkat pertama,” katanya kepada awak media, Selasa (2/7).

Pada saat itu, ia membeberkan, nama lengkap komisi ini bernama KPTPK atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai namanya dalam UU. Lalu kemudian belakangan disingkat menjadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Baca Juga :  Catatan Merah Dari KPK Menjadi Koreksi Bagi Pihak Sekolah

“Pembentukan KPK tiada lain adalah memenuhi tuntutan reformasi, di mana salah satu tuntutannya adalah memberantas praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” ujarnya.

Di awal konsepnya memandang bahwa Korupsi adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Oleh karenanya harus ditangani dan diselesaikan juga dengan tata cara dan lembaga yang luar biasa pula,” tuturnya.

Oleh karena itu negara menurutnya sangat memerlukan lembaga penegak dan pemberantas tindak pidana korupsi yang mempunyai kewenangan luar biasa, dan tanpa campur tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun oleh lembaga-lembaga lainnya dan pihak mana pun juga.

“Mendasarkan pada kehendak awal itu, saya mengingat pembahasan RUU kala itu tidak tepat waktu. Ini mengingat kondisi pemerintahan kita belum begitu stabil, dan belum begitu kondusif, akibat adanya perpindahan era pemerintahan dari era orde baru menuju era reformasi,” jelasnya.

Pada era Presiden Gus Dur, Teras menerangkan, RUU KPK tidak sempat dibahas. Dan, baru pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, pembahasan RUU KPK dapat dilakukan dan dituntaskan.

Baca Juga :  Ini Respon Plt Kadisdik Kalteng Terkait Rilis KPK RI

“Konsep awal KPK dilahirkan adalah dengan harapan dapat menjadi lembaga luar biasa dalam pencegahan, pemberantasan, dan penindakan, serta penghukuman tindak pidana korupsi,” ungkapnya lagi.

Dengan begitu, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan (tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), semuanya berada di bawah koordinasi dan kewenangan KPK. Semua diatur dalam satu undang-undang.

“Desain ini diharapkan membuat proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sama sekali tidak bisa dan tidak boleh dicampuri oleh siapapun, dan lembaga apa pun juga,” tuturnya.

Namun, Teras menjelaskan, terdapat cukup banyak kendala dan pertentangan yang dihadapi pada saat itu. Sehingga pihaknya saat di Komisi II DPR RI periodesasi 1999-2004, pada akhirnya hanya bisa menghasilkan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga :  KPK RI Rilis Temuan SPI, Komisi III DPRD Kalteng Akui Prihatin

“Itulah hasil sebuah UU dengan dinamika politik tinggi yang dapat kami sumbangkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi di tanah air yang kita cintai bersama ini,” sebutnya.

Ia menegaskan, hal ini menjadi salah satu sumbangan dari seorang anak Suku Dayak, yang dipercayakan Rakyat Kalteng untuk mewakilinya di lembaga dan forum nasional.
“Saya menyampaikan catatan ini untuk kita, khususnya generasi muda, untuk mengingatkan pentingnya bangsa ini mengatasi masalah korupsi. Juga bahwa putera daerah dari manapun asalnya, bisa berperan penting bagi kemajuan bangsa dan negara,” tegasnya.

“Saya berharap, apa yang saya sampaikan dapat menjadi kenangan dan bermanfaat bagi kita semuanya. Prinsipnya adalah bahwa kita bisa, kita mampu, dan kita layak,” tukasnya.[Red]

Tags: KorupsiKota Palangka RayaKPK

Baca Juga

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

...

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026
Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Berita

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026
Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
Berita

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

17/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.