Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial M(35) warga Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (20/6/2024).
AKP Aji membeberkan, tersangka diamankan pada hari Rabu (5/6/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi.
Hal ini juga berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
Baca Juga : Terduga Pelaku Penipuan dan Pengancaman Tabung Gas LPG di Amankan Satreskrim Polresta Palangka Raya
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan dibungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pack plastik klip,” tutur Aji.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post