Kaltengtoday.com, Kapuas – Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 171 Kepala Desa 2024-2032,terhitung dari Bulan Februari 2024 yang telah berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa.
Pengukuhan dan perjuangan masa jabatan kepala desa berlangsung di rumah jabatan Bupati Kapuas dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.,didampingi Pj Ketua TP PKK Ny Agustina Sri Rejeki,S.Pd.,Forkopimda dan Kepala Dinas di lingkup Pemkab Kapuas.
Baca Juga : Kades Diminta Jangan Sering Meninggalkan Tugas di Kantor
Disampaikan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala sebanyak 171 orang kepala desa yang memang berakhir dan akan berakhir menjadi 8 tahun terhitung sejak dikukuhkan dan ditandatangani.
“Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun,”ucap Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Rabu, (19/6/2024).
Disampai lelaki yang dikenal hambel dan dermawan itu,dengan adanya pengukuhan tersebut kepada desa sudah memiliki kepastian hukum yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan mereka.Tentu apa yang di laksanakan pada hari ini berpatokan pada aturan yang berlaku di republik ini.
“Semua ini,tak lepas dari hasil koordinasi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kemendagri dan kami tidak berani melaksanakan,tetapi diperbolehkan untuk melaksanakan pengukuhan,”ungkapnya.
Baca Juga : 72 Desa Batal Melaksanakan Pilkades
Putra daerah kelahiran kelahiran Desa Pulau Keladan Kecamatan Mantangai ini,berharap kepada kepada desa yang sudah diberikan perpanjangan waktu masa jabatan 8 tahun berarti menambah beban tugas kerja untuk lebih fokus membangun desa.Sehingga apa menjadi visi dan misi dalam rangkaian waktu yang cukup panjang bisa terwujud.
“Jangan waktu 8 tahun Kades harus mewujudkan visi dan misi untuk membangun desa sehingga bisa merasakan hasil dari pembangunan yang dilakukan Kades,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post