Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Jajaran legislatif pendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengharapkan dengan pemerintah daerah agar pembentukan kepariwisataan kabupaten harus berpedoman pada rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional atau RIPKN.
“Pedomannya ada pada Pasal 4 ayat (4) PP No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Sahriah, Rabu (19/06/2024).
Menurut dia, terhadap pembangunan kepariwisataan nasional maupun regional meliputi beberapa point penting seperti destinasi pariwisata yang akan dibangun haruslah objek wisata yang berpotensial , dan tepat sasaran. Lalu tata kelola, pemasaran dan tujuannya perlu secara intensif dilaksanakan.
Baca Juga : Kembangkan Pariwisata, Komisi II DPRD Pulpis Kunjungi Dirjen Tata Kelola Destinasi
Belum lagi, Pemda perlu adanya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terhadap Perlindungan dan mengenai masyarakat hukum adat (MHA) di ruang lingkup, peran dan fungsi,dan serta wilayah, lembaga hukum adat itu sendiri.
“Misalnya lembaga adat yang mempunyai SDM berkualitas dan profesional, sehingga mengerti hukum adat serta fungsinya,” tegas dia.
Selain itu, sambung dia, harus adanya pihak Eksternal sebagai pengawas untuk monitoring berkaitan dengan para pejabat atau perangkat Hukum Adat yang bekerja di lembaga adat kedamangan. Lalu, tentang perkawinan adat, banyak sekali dijumpai di masyarakat adanya pernikahan dini atau usia yang masih muda, dan belum dewasa.
Baca Juga : Kabupaten Kapuas Raih Peringkat 3 Penurunan Angka Stunting di Kalteng
“Hal ini masih menjadi tantangan besar di masyarakat. Agar kedepannya bisa diberikan perhatian khusus bagi anak-anak yang masih belum dewasa guna mencegah perkawinan usia anak,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post