Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan dengan agenda Rapur mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng, masing-masing tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Dan, dilanjutkan dengan penyerahan 2 (dua) naskah Raperda Kalteng oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Kalteng, bertempat di ruang paripurna DPRD Kalteng, Senin (3/6).
Baca Juga : Â DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda di Rapat Paripurna ke – 5
Sekda H. Nuryakin saat membacakan Pidato tertulis gubernur Kalteng menyampaikan Raperda Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagaimana mestinya.
“Seperti untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.
Pelaksanaannya tersebut, menurutnya pihaknya diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian – hatian, serta lebih fokus pada peningkatan pembangunan infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata, pengembangan ekonomi hijau dan sertifikat masyarakat adat untuk Kalteng Elok.
Selain itu, pengembangan rumah ibadah, institusi Pendidikan keagamaan dan komunitas adat, mempercepat pengembangan kawasan food estate, mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan Koperasi dan UMKM.
Naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan diungkapkannya sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.
“Sebagaimana diketahui bersama, Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi SDA yang melimpah, diantaranya hasil hutan, hasil perkebunan, dan hasil tambang,” tuturnya.
Baca Juga :Â Edy Pratowo Sampaikan Pidato Gubernur terhadap Tiga Raperda Provinsi Kalteng
Ia menerangkan, sebagian besar hasil SDA Kalteng itu diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport). Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai-sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antar wilayah di Kalteng.
“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pada Tahun 2015, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Baca Juga : Â DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda di Rapat Paripurna ke – 5
“Namun, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan,” ucapnya.
Sedangkan, ia membeberkan, tujuannya tetap yaitu untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat .
“Kami menyusun Raperda baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post