Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Bupati Seruyan Yulhaidir kembali melakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan.
Dalam surat edaran terbarunya tanggal 13 Mei 2020, Bupati Seruyan menyampaikan, semua ASN yaitu PNS, tenaga pendidik hingga tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Seruyan agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.
“Pelaksanaan disiplin kerja dalam surat edaran ini akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, lanjut dia, setiap perangkat daerah harus ada yang stand by atau piket di kantor masing-masing minimal dua level jabatan eselon II, III dan IV serta ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan yang diatur oleh kepala perangkat daerah.
“Pengamanan gedung kantor agar diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam,” pinta dia.
Bupati juga meminta, bagi semua ASN dalam melaksanakan dinas luar dan dalam daerah hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak dengan seijin bupati melalui kepala perangkat daerah masing-masing.
Baca Juga:Â Pemkab Seruyan Buka Pengaduan THR
“ASN juga tidak kita perbolehkan meninggalkan daerah tanpa seijin dari pimpinan (bupati). Dimana surat edaran yang dikeluarkan ini berlaku hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post