Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan membuka layanan pengaduan atau call center Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, dengan adanya layanan call center tersebut memudahkan Pemkab Seruyan dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan kewajiban THR bagi para pekerjanya.
“Kita sudah sediakan tiga nomor pengaduan THR pekerja atau buruh dengan nomor layanan 082250398899, 085252420022 dan 085828729962,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis (14/5/2020).
Bupati Seruyan menekankan, agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) baik sawit ataupun HPH yang beroperasi di Kabupaten Seruyan agar tidak melalaikan kewajiban membayarkan THR para pekerjanya.
“Meski layanan pengaduan kita buka, namun tetap saya berharap untuk tahun ini tidak ada keluhan ataupun aduan dari pekerja atau buruh seputar THR dari perusahaan mereka bekerja,” ucapnya.
Bupati meminta perusahaan agar membayarkan THR pekerja atau buruh secara tepat waktu. Paling lambat tujuh hari sebelum hari lebaran itu tiba.
Berkenaan soal THR, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Dimana dalam peraturan itu, sudah dijelaskan mekanisme pemberian THR oleh perusahaan. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih wajib mendapatkan THR.
“Adapun besaran THR yang diterima adalah karyawan atau pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah atau gaji.
Baca Juga:Â Polsek Hanau Intensifkan Penyaluran Bantuan Bagi Petani Kecil
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan selanjutnya dikali satu bulan gaji, jelasnya. [Red]














Discussion about this post