Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) jajaran Polres Gunung Mas mengamankan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan, jenis Dumduman milik warga Napoi, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, pada Kamis (16/05/2024).
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin mengatakan penyerahan senpi rakitan milik warga Napoi, itu disaksikan langsung oleh Camat Kahut, dan damang setempat.
Baca Juga : Â Mutasi Jabatan, Wakapolres Gumas dan Kapolsek Tewah Berganti
“Benar, ada penyerahan senpi rakitan milik Munisin warga Kelurahan Napoi, secara sukarela dan kebetulan juga senpi itu tidak ada amunisinya,” ucap Ipda Muklisin, dikonfirmasi.
Menurut dia, Senpi rakitan tersebut merupakan peninggalan orang tua dari Munison yang dulunya digunakan sebagai alat berburu di hutan. Maka, ia memutuskan untuk menyerahkan senjata tersebut karena menyadari bahwa kepemilikan senjata api rakitan adalah ilegal dan berbahaya.
“Penyerahan senjata api rakitan ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Polsek Kahayan Hulu Utara sudah meningkat,” ujar dia.
Baca Juga : Â Bakti Kesehatan dan Baksos Dilakukan Polres Gumas Diapresiasi
Ipda Muklisin juga menambahkan, kedepan pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar lebih memahami dan sadar akan undang-undang tentang kepemilikan senjata api.
“Kedepan kita juga akan terus melaksanakan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat agar mereka paham dan sadar terkait bahaya adany kepemilikan senpi rakitan,” pungkas dia. [Red]














Discussion about this post