Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) segera menindak tegas juru parkir liar (jukir) yang beroperasi di wilayah ini.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan agar tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang tidak.bertanggungjawab untuk memungut biaya parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami minta Dishub untuk benar-benar menertibkan jukir liar yang masih beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. Mereka sering memungut biaya parkir di luar ketentuan Perda, sehingga merugikan masyarakat,” katanya, Rabu (24/4).
Baca Juga : Â Jukir Liar di Jalan Seth Adji, Berhasil Ditertibkan
Nenie menegaskan, keberadaan jukir liar ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi warga kota cantik. Sebab, selain memungut biaya parkir di luar ketentuan, mereka juga acap kali bersikap tidak ramah kepada pengguna jasa parkir.
“Kami minta Dishub untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap jukir liar ini. Jangan biarkan mereka beroperasi semena-mena,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post