Kaltengtoday.com, Kasongan– Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni menyebutkan, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Katingan telah
mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di
mulai pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.
Baca Juga : Â H. Nuryakin Serahkan 2 Formulir Pendaftaran ke Partai-Partai
” Sedangkan pengisian syarat
dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyerahan syarat
dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan di mulai pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024. Adapun Syarat Keterpenuhan Bakal Calon Perseorangan di Katingan yaitu 10 persen dari DPT Pemilu Terakhir 124.384 yang berjumlah 12.439 orang Pendukung dan dilengkapi dengan surat pernyataan di atas Materai serta akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan Metode Sensus oleh KPU Kabupaten Katingan,” Kata Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, Senin (13/5/2024).
Baca Juga : Â KPU Kalteng Sosialisasi dan Segera Luncurkan Maskot Serta Jingle Pilgub Kalteng 2024
Kemudian, pada hari ini Minggu, 12 bulan Mei tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Pleno, Wahyuni selaku Ketua dan Anggota Habibi Mubarak, Didun Niaton, Ovi Monita, dan Krisfiatno telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pukul 23.59 WIB, dimana tahapan yang telah dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 12 Mei tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditentukan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Sejak tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Katingan telah membuka Help Desk untuk memfasilitasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan
memberikan informasi maupun membuat akun Paslon di Silonkada KPU
Kabupaten Katingan, namun hasil Penyerahan syarat dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 Nihil (tidak ada bacalon yang mendaftar maupun berkonsultasi) dan hal ini telah tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Katingan. [Red]
Discussion about this post