Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 saat ini telah berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) melalui pimpinan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain.
Baca Juga :Â SKY Serahkan Semua Mekanisme Penugasan Maju di Pilkada ke Partai
Menurutnya, untuk tahapan pembentukan diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK yang dilaksanakan pihaknya 23-27 April 2024. Lalu dilanjut dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024.
“Untuk perpanjangan pendaftaran calon PPK ini kami agendakan pada 30 april sampai 2 Mei 2024. Selain itu, penelitian administrasi itu 24 April sampai 3 Mei 2024,” tuturnya,Jumat (3/5/2024).
Ia juga menuturkan, pengumuman hasil administrasi calon akan disampaikan pada 4 hingga 5 Mei 2024. Dan, dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 6 sampai 8 Mei 2024.
Baca Juga :Â Purman Jaya Ambil dan Kembalikan Formulir di Partai Lain Sebagai Bentuk Kesiapan Maju Pilkada Barut
“Pengumuman hasil seleksi tertulisnya kita lakukan pada 9 sampai 10 Mei 2024. Untuk tanggapan dan masukan masyarakat itu bisa dilakukan pada tanggal 4 hingga 10 Mei 2024,” ujarnya.
Sesi wawancara akan dilaksanakan pihaknya pada 11 hingga 13 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan calon pada 15 Mei 2024, serta pelantikan di 16 Mei 2024.[Red]
Discussion about this post