Kaltengtoday.com, Sampit – Entah apa yang merasuki seorang ayah di Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur yang dengan teganya melakukan hubungan terlarang dengan 2 putri kandungnya. Sontak saja, kejadian tersebut membuat geger keluarga dan juga masyarakat.
Kapolsek Kota Besi, Iptu Rohman Hakim menjelaskan bahwa perbuatan biadab seorang ayah ini kepada kedua putri kandungnya yang berusia 16 dan 19 tahun ini telah dilakukan sejak Januari 2024 lalu. Jelasnya, Selasa, (22/4/2024).
Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Kabupaten Kapuas Ini Tega Rudapaksa Anak kandungnya
Terkait bagaimana pelaku merayu kedua korban ini masih dalam tahap penyelidikan pihaknya. “Kita tentunya akan melakukan penyidikan alias pendalaman terhadap kasus ayah kandung melakukan hubungan terlarang dengan kedua putrinya ini,”katanya lagi.
“Waktu kejadian berkisar sejak Januari hingga April 2024, yang mana TNH yang merupakan ibu dari dua orang putri tersebut melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan suaminya,” Katanya.
“Terkait berapa kali hubungan terlarang ini dilakukan, akan kami lakukan pendalaman lagi. Tunggu saja hasilnya nanti, kita akan sampaikan kelanjutannya,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post