Kaltengtoday.com, Palangka Raya – KPU Kalteng mulai menindak lanjuti Keputusan KPU RI no 476 Tahun 2024 tentang Metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara ( PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Sebelumnya, KPU RI telah memutuskan metode pembentukan badan adhock PPK dan PPS adalah dengan metode seleksi terbuka bukan pengangkatan kembali PPK dan PPS pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca Juga : Â Purman Jaya Ambil dan Kembalikan Formulir di Partai Lain Sebagai Bentuk Kesiapan Maju Pilkada Barut
Menurut Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim bahasa tahapan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan selama 5 hari.
“Dimulai dari tanggal 23 April hingga 27 April 2024, sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 2 hingga 6 mei 2024,” tuturnya kepada awak media, Selasa (23/4).
Ia menjelaskan, proses seleksi akan dilaksanakan melalui tahapan penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara, sampai pada saat nya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Selesaikan Pembacaan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Nasional
“Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pelantikan pada tanggal 16 mei 2024, sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, terdapat 136 jumlah kecamatan di Kalteng, dan akan terpilih sebanyak 5 orang untuk masing-masing 136 kecamatan, sehingga berjumlah 680 orang.
“Ada 1.571 desa maupun kelurahan di Kalteng, berarti akan terpilih 3 dari masing-masing 1.571 orang, jadi berjumlah 4.731 anggota PPS se-Kalteng,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk pengumuman dan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS di laksanakan di kantor KPU kabupaten maupun kota se-Kalteng. [Red]
Discussion about this post