Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketika pemerintah berani menentukan daerah Kawasan Ekonomi Khusus di suatu daerah, menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang maka mestilah sepakat dengan dukungan anggaran.
“Jangan sampai daerah hanya jadi penonton dan menerima dampak dari lemahnya tata kelola serta kebijakan pemerintahan pusat,” katanya kepada awak media, Rabu (27/3).
Diterangkannya, bagaimanapun desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, yang merupakan pelimpahan dan pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, mesti berjalan efektif di lapangan agar tidak justru menimbulkan masalah bagi daerah.
Baca Juga : Â Infrastruktur Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat
Hal tersebut juga telah disampaikannya dalam diskusi dengan pemerintah kabupaten Gresik, Senin (25/3/2024) lali, dan dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, khususnya menyangkut pertambangan.
“Di kabupaten yang penuh industri di Jawa Timur ini, kami mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga PT Freeport Indonesia. Smelter ini berada di sebuah kawasan ekonomi dengan industri yang bertumbuh pesat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Teras menambahkan, dari sisi investasi ini, semua pihak patut mengapresiasi kerja-kerja pemerintah, akan tetapi di sisi lain, investasi mestilah sejalan dengan upaya pembangunan daerah, sejalan dengan kepentingan ekologi yang merupakan juga elemen penting pembangunan kualitas hidup manusia daerah.
Baca Juga :Â Â Koperasi Diminta menjadi Lembaga Ekonomi Kuat dan Mandiri
“Kami mendengar tantangan dari hadirnya investasi dan industrialisasi yang besar ini. Termasuk dampaknya pada kualitas lingkungan hidup daerah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mendengar bagaimana resentralisasi kewenangan di subsektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan ke daerah menimbulkan juga berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan. Baik perizinan berusaha maupun juga perizinan terkait lingkungan hidup.
“Untuk itu saya meminta pemerintah pusat agar memperhatikan sungguh kebijakannya agar benar menghadirkan pemerataan, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Termasuk daerah penghasil sumber daya alam di Papua yang produknya diolah di Gresik ini,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post